Partai Golkar Ingatkan Praktik Penyadapan Tokoh Politik Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Sekjen Golkar Sarmuji bicara ancaman penyadapan tokoh politik. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).
Foto: Sekjen Golkar Sarmuji bicara ancaman penyadapan tokoh politik. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Table of Contents

    JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, melayangkan peringatan keras terkait maraknya praktik penyadapan ilegal yang menyasar para tokoh politik. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi serta kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Menurut Sarmuji, tindakan penyadapan semacam itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat maupun kalangan pejabat untuk berbicara secara terbuka, karena dikhawatirkan percakapan mereka akan disadap dan dipelintir dari konteks aslinya.

    Dampak Penyadapan Ilegal terhadap Komunikasi Publik

    Sarmuji menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat bisa terganggu apabila setiap ruang obrolan berpotensi menjadi objek perekaman diam-diam. Percakapan kasual ataupun candaan antarteman berisiko disalahartikan jika direkam tanpa memahami situasi atau konteks saat pembicaraan itu berlangsung.

    “Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam,” ujar Sarmuji saat ditemui di DPP Partai Golkar.

    Kendati demikian, ia mengaku bersyukur karena praktik penyadapan ilegal tersebut lekas terdeteksi dan mendapatkan perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia. Tindakan cepat kepala negara dinilai mampu meredakan potensi ketakutan publik dalam membangun komunikasi dan berekspresi.

    Perkembangan Kasus Penyadapan Ilegal di Lingkungan Polri

    Pernyataan Partai Golkar ini mengiringi langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan total empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

    1. Daftar Tersangka Kasus Penyadapan

    • Irjen Pol. Slamet Uliandi: Terbaru ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.

    • Tersangka Lainnya: Meliputi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi Santoso (EH) yang lebih dulu dijerat oleh penyidik.

    2. Penerapan Pasal Berlapis

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terjadi di internal lingkungan Polri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, di antaranya:

    • Pasal 258 dan Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional: Terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan negara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    • Pasal 32 ayat 1 UU ITE: Terkait perusakan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    Kesimpulan

    Praktik penyadapan ilegal terhadap tokoh penting dan kepala negara dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencederai tatanan demokrasi. Dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan pengusutan tuntas oleh Polri diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta menjamin keamanan ruang komunikasi nasional.