TANGERANG — Seorang mahasiswa di Kota Tangerang harus mengalami nasib apes setelah sepeda motor miliknya raib dibawa kabur oleh sindikat penipuan berkedok perkenalan media sosial. Modus operandi pelaku bermula dari perkenalan daring di Instagram hingga berujung pada aksi penggelapan kendaraan di kawasan Jatiuwung.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kencan Kopi Darat di Priuk
Peristiwa nahas tersebut bermula pada Selasa, 3 November 2026. Korban awalnya berkenalan dengan seorang wanita melalui platform media sosial Instagram.
-
Pertemuan Pertama: Keduanya sepakat untuk melakukan kopi darat (cod) dan bertemu langsung di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
-
Permintaan Mengantar Pria Lain: Di tengah perbincangan, seorang pria datang menghampiri melalui perantara wanita tersebut dan meminta korban untuk mengantarkannya ke suatu lokasi di wilayah Jatiuwung.
Korban yang berniat baik lantas bersedia membonceng pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban bahkan sempat menitipkan telepon genggam miliknya kepada wanita kenalan barunya tersebut.
Modus Operandi Pelaku: Diberi Uang Saku agar Korban Lengah
Setibanya di kawasan Jatiuwung, korban diajak berputar-putar memasuki area perumahan sebelum akhirnya diminta menepi dengan dalih hendak menghubungi seseorang berinisial Pak Haji.
“Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan makanan ringan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar.
Saat korban lengah menikmati makanan dan uang yang diberikan, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban. Korban yang sadar telah ditipu kemudian bergegas membuat laporan resmi ke Mapolres Metro Tangerang.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Tujuh Motor Curian
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana bergerak cepat melakukan pelacakan digital.
-
Lokasi Penangkapan: Jejak kendaraan korban terdeteksi berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Berkoordinasi dengan Polsek Cikeusik, polisi meringkus dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Cikeusik, pada Rabu (4/11/2026) dini hari saat hendak menjual motor curian.
-
Barang Bukti Diamankan: Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total tujuh unit sepeda motor berbagai merek—termasuk Honda Vario milik korban—beserta tujuh buah kunci motor dan satu unit ponsel.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya berinisial W alias A yang diduga menjadi otak sindikat penipuan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imbauan Kepolisian untuk Warga
Menanggapi kasus kejahatan siber dan penipuan modus asmara (romance/social media scam) ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan anak muda, agar senantiasa waspada.
-
Jangan Mudah Percaya: Batasi informasi pribadi dan jangan langsung percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
-
Waspada Ajakan Asing: Hindari permintaan untuk mengantar orang tak dikenal ke lokasi sepi atau area asing.
-
Layanan Darurat: Jika mengalami atau melihat tindak kriminal serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui call center kepolisian di nomor 110.