JAKARTA — Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi tiap mukalaf, di mana apabila ditinggalkan maka wajib mengganti atau mengqadha. Kendati demikian, Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi lain yang menyebabkan mereka tidak memungkinkan mengganti puasa karena uzur syar’i.
Bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yaitu memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Di tengah masyarakat modern, perdebatan mengenai hukum dan tata cara membayar fidyah menggunakan uang tunai kerap menjadi pertanyaan penting demi memastikan kesesuaiannya dengan syariat.
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang
Persoalan menunaikan fidyah dalam bentuk uang memunculkan perbedaan pendapat di kalangan mazhab fikih klasik:
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)
Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan tidak membolehkan fidyah ditunaikan dalam bentuk uang. Mereka bersandar secara tekstual pada ketentuan ayat Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat 184) yang mewajibkan bentuk fidyah berupa pemberian makanan pokok secara fisik.
2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Fatwa Kontemporer
Sementara itu, mazhab Hanafi secara tegas membolehkan pembayaran fidyah menggunakan uang yang senilai dengan takaran makanan yang diwajibkan. Alasan utama pendapat ini adalah esensi fidyah itu sendiri, yakni mencukupi kebutuhan fakir miskin.
Jika uang dinilai lebih bermanfaat dan tepat guna bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka hal tersebut sah. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengadopsi pandangan ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Panduan Tata Cara Membayar Fidyah Menggunakan Uang
Bagi umat Islam yang hendak menunaikan fidyah berupa uang tunai, terdapat beberapa tahapan dan ketentuan praktis yang dapat diikuti berdasarkan panduan BAZNAS:
-
Menghitung Jumlah Hari Puasa: Hitung secara cermat total hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan selama satu tahun penuh akibat uzur syar’i.
-
Menentukan Besaran Nilai Uang: Konversikan takaran fidyah standar (yakni 1,5 kg makanan pokok per hari per jiwa) ke dalam bentuk nominal rupiah berdasarkan harga pasaran bahan pangan di wilayah setempat.
-
Membaca Niat Fidyah: Sebelum menyerahkan uang fidyah, disunnahkan untuk membaca niat di dalam hati guna memantapkan ibadah. Lafal niat yang umum dibaca adalah:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthaari shaumi Ramadhaana fardhan lillaahi ta’aalaa. (Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”)
-
Menyalurkan kepada Lembaga Resmi: Dana fidyah dapat diserahkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya (seperti BAZNAS) agar distribusinya lebih terorganisasi dan tepat sasaran.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah dan Penerimanya
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh diganti dengan fidyah. Syariat membaginya ke dalam kriteria khusus:
-
Orang tua renta: Individu lanjut usia yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa.
-
Orang sakit menahun: Penderita penyakit kronis yang secara medis tidak memiliki harapan sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui: Dengan ketentuan khusus apabila kekhawatiran utamanya ditujukan pada keselamatan anak/janin mereka.
-
Orang yang menunda qadha: Seseorang yang menunda qadha puasa hingga melewati bulan Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang jelas.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan agama, penerima fidyah (mustahik) secara spesifik diprioritaskan untuk kalangan fakir dan miskin yang sangat membutuhkan bantuan pangan guna mencukupi kebutuhan dasar harian mereka.